Jakarta, 29 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia secara tegas menyoroti praktik moderasi konten di platform media sosial besar seperti TikTok dan Meta. Pemerintah menuntut tindakan proaktif untuk mengatasi penyebaran disinformasi, konten berbahaya, dan deepfake yang telah dikaitkan dengan meningkatnya ketegangan publik dan protes di berbagai daerah. Kegagalan dalam menindaklanjuti tuntutan ini berpotensi mengakibatkan sanksi berat seperti denda atau bahkan penghentian operasi platform di Indonesia
Langkah ini menjadi sinyal bahwa regulasi konten media sosial di Indonesia masuk level yang serius. Tekanan terhadap platform global mencerminkan dorongan pemerintah untuk menegakkan ruang digital yang lebih bertanggung jawab.